Kuala Kapuas, – Aksi empat orang pemuda dalam pengaruh Miras yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Kapuas seberang I Kelurahan Dahirang, di ‘Taman Raja Bunu’ Kapuas mendapat sorotan Ketua LSM FPR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pasalnya, aksi mereka yang berlangsung di Bulan Suci Ramadhan ini jelas bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Menurut Ketua LSM (Forum Pemuda Reformasi) Kabupaten Kapuas Maseran Mahmud, S.AB, sangat menyayangkan adanya aktivitas muda mudi yang diduga mengunsumsi Miras di tempat umum ‘Taman Raja Bunu’ apalagi sampai terjadi perkelahian.

Oleh karena itu, lanjut Maseran Mahmud, dalam hal ini Pemerintah harus lebih intensif melakukan pengawasan dibeberapa lokasi yang sering digunakan untuk pesta miras.

“Pengawasan harus diperketat lagi untuk memastikan keamanan dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadhan” tegasnya.

Pemerintah harus sering melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahanya mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), karena selain berdampak untuk kesehatan juga dapat mengganggu ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. “Saya berharap kepada Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian bisa meningkatkan razia terhadap peredaran Miras, agar tercipta suasana kondusifitas dan ketentraman di masyarakat selama puasa ini” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Media ini, menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025), telah terjadi pengeroyokan oleh empat orang Pelaku terhadap dua orang pria yang pada saat itu bersantai di taman ‘Raja Bunu’ Kuala Kapuas.

Adapun kronologi pengeroyokan bermula ketika korban Angga Friski bersama temannya Riwandi singgah ketaman Raja Bunu untuk mengobrol dipendopo taman belakang, pada hari Minggu (16/3/2025) siang.

Di sana, mereka berdua bertemu dengan para pelaku yang sudah berada di Pendopo taman yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras.

Lalu korban bersama temannya Riwandi ikut bergabung bersama para pelaku. Kemudian, datanglah seorang perempuan berbaju coklat yang langsung bergabung duduk bersama korban dan para pelaku.

“Setelah itu dari salah satu pelaku tiba tiba meluapkan emosinya kepada perempuan yang baru datang tersebut dan langsung memukulnya” ujar Kasat.

Melihat kejadian tersebut, Korban berinisiatif untuk melerainya, namun sekelompok orang tadi tidak terima dan ikut memukulnya. Melihat Korban dipukul, temanya Riwandi berniat ingin menolong tetapi Ia juga ikut dipukul, dan Ia sempat melarikan diri untuk bersembunyi di sekitaran taman.

Merasa puas dengan aksinya para pelaku pergi dari taman meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan pingsan. Melihat para pelaku sudah pergi teman korban Riwandi segera menghampiri dan membawa korban Angga Friski kerumah temannya untuk beristirahat.

Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dan barang bukti VER (Visum Et Reoertum), kini sudah diamankan dan diserahkan kepada Unit Penyidik Satreskrim Polres Kapuas. “Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana” tutup Kasat Reskrim. (dn)