KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini resmi berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri sejak Mei 2025.

Sebelumnya, Dinas Perkimtan merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keberadaan Dinas Perkimtan sebagai OPD mandiri diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkimtan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ade Lesmana, menjelaskan bahwa Dinas ini memiliki tugas utama melanjutkan dan menyelesaikan target-target pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, Dinas Perkimtan juga bertugas melakukan penataan dan pengembangan lebih lanjut dengan penguatan aturan dan kelembagaan yang mendukung.

“Pada Tahun Anggaran 2025, kami mendapat pagu anggaran sebesar sekitar Rp.48,85 miliar untuk kegiatan fisik dan tambahan Rp.4,7 miliar khusus untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ujar Ade, saat ditemui wartawan di kantor Dinas Perkimtan, Jumat, (3/10/2025).

Ket. Peningkatan Rumah Layak Huni oleh Perkimtan Kapuas.

Ade menjelaskan bahwa sasaran utama Dinas Perkimtan adalah peningkatan jumlah dan kualitas rumah layak huni, penyediaan infrastruktur dasar di kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan, serta penataan pertanahan yang efektif.

“Tujuan program ini adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah layak huni serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai serta konsolidasi masalah pertanahan.