CYRUSTIMES, KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas melaksanakan Konsultasi Publik ke – I Lanjutkan penyusunan RDTR Perkotaan Pujon Tahun Anggaran 2025, bertempat di aula Bapperida, pada Selasa (10/6).

Kegiatan konsultasi publik ini dibuka oleh Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai, dihadiri Perwakilan IAP Kalteng, Perwakilan ASPI Kalsel, Kepala OPD teknis terkait, Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Pujon, Desa Marapit, dan Desa Tapen.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan penyusunan RDTR Perkotaaan Pujon terlaksana atas kerjasama antara Pemkab Kapuas melalui Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dengan ITS Surabaya yang telah dilaksanakan mulai tahun 2024 dan akan dilakukan finalisasi penyusunan ditahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang dibidang perencanaan tata ruang diwilayah Perkotaan Pujon dalam hal penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian perizinan berusaha maupun non berusaha, serta kemudahan berinvestasi.

Selain itu dengan adanya pengembangan perkotaan Pujon diharapkan dapat mendukung tujuan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadikan Kabupaten Kapuas Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman dan Religius (BERSINAR).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kapuas melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertahanan, A’an Meiza dalam laporannya menyampaikan untuk luasan RDTR ± 5.000 Ha, yang berada di kecamatan Kapuas Tengah, Desa Pujon, Desa Marapit, dan Desa Tapen.

“Tujuan penyusunan Ranperda RDTR dan KLHS RDTR kawasan Perkotaan Pujon ini sebagai acuan pembangunan dalam rangka perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,”ujarnya.

Kemudian, lanjut A’an pada tahun 2024 telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) sebanyak 3 kali untuk menggali informasi-informasi dari pihak-pihak terkait, untuk memperkaya muatan didalam dukumen RDTR kawasan Perkotaan Pujon.

Pada tahun 2025 ini akan dilakukan finalisasi dengan tahapan konsultasi publik yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali.

“Kita akan lakukan Survey lapangan dan pemetaan, Rapat forum penataan ruang, Validasi KLHS dengan Dinas Pemprov Kalteng, Pelaksanaan Prelinsek dan Linsek bersama Kementrian ATR / BPN, kegiatan harmonisasi dengan Kemenkum HAM dan Biro Hukum Setda Pemprov Kalteng, dan Penetapan perkada pada akhir tahun 2025,”pungkas A’an. (*)