Direktur CV Dayak Lestari Gugat Balik PT IM Atas Dugaan Jalankan Bisnis ilegal mining
PALANGKA RAYA – Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi menggugat balik PT Investasi Mandiri (IM) yang berdomisili di desa Rangan Tate, Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Sebelumnya, dua perusahaan besar tersebut saling gugat, berawal dari adanya gugatan perdata yang di layangkan oleh pihak PT IM kepada Direktur CV Dayak Lestari diduga memiliki hutang sebesar 1,6 M pada tanggal 29 November 2023 di PN Palangka Raya.
Pada sidang sebelumnya, PN Palangka Raya mengarahkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu dalam upaya dilakukan secara kekeluargaan.
Namun, Direktur CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi tidak terima atas gugatan yang dibuat oleh PT IM, hingga dirinya melakukan gugatan balik kepada PT IM dengan PMH No.199/Pdt.G/2023/PN.Plk.
Hendi Andi Wahyudi SE melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim menuturkan, pihaknya akan menggugat PT IM karna dianggap telah melakukan pelanggaran hukum serta melanggar UU minerba.
“Klien saya telah dirugikan secara moril dan materi akibat gugatan PT IM. Oleh karna itu sebagai kuasa hukum nya saya akan terus melakukan perlawanan mencari keadilan buat Klein saya,” tegas Halim, Rabu 30 November 2023.
Dalam gugatan tersebut, Halim menuturkan bahwa dirinya telah melayangkan surat gugat terhadap 7 orang terduga pelaku perusak alam, serta penadah barang barang ilegal mining berupa zircon alam.
“Dimana di ketahui salah satu nama oknum yang tergugat di ketahui bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang diduga adalah pemodal dan penampung hasil zircon ilegal mining,” tutur Halim.