Ditambahkan Halim, adanya dugaan bisnis ilegal mining tersebut diduga kuat di tunggangi oleh oknum oknum asing, salah satu nya adalah Oliver Bernard Hasler yang di ketahui merupakan warga asing yang dengan sengaja memberi modal kepada Herbowo Siswanto yang merupakan Direktur di PT IM untuk mengelola serta menampung hasil bumi berupa zircon yang di ketahui dan di terangkan oleh penggugat bahwa barang barang tersebut akan di larikan dan di ekspor keluar daerah atau ke luar negeri.

Suryansyah Halim berharap agar gugatannya dikabulkan oleh hakim ketua di pengadilan negeri Palangka Raya yang telah di layangkan.

“Saya berharap agar yang bersangkutan atas nama nama tergugat tersebut bisa di proses lebih lanjut, saya menduga bahwa oknum oknum tergugat tersebut saling bekerja sama dalam menjalankan aksinya biar bisnis zircon ilegal tersebut berjalan lancar selama bertahun tahun sudah,” tutupnya.

Sementara itu, Herbowo saat di Konfirmasi melalui via telpon WhatsApp terkait gugatan Hendi Andi Wahyudi SE tersebut, enggan memberikan jawaban.

Hendi Andi Wahyudi melalui kuasa hukum nya menambahkan, bahwa dirinya merupakan tumbal dan kambing hitam dari permainan bisnis ilegal mining zircon yang di ketahui bahwa bisnis tersebut sebenarnya adalah milik saudara Oliver Bernard Hasler.

Sampai berita ini di terbitkan, Oliver Bernard Hasler melalui Direktur PT Invetasi mandiri, Herbowo masih enggan buka suara.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Bk)