CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, tidak hanya berencana melaporkan balik pihak pasien, tetapi juga membidik kuasa hukum pasien ke Dewan Etik Advokat Indonesia. Langkah ini diumumkan pada Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut dr. Suyuti, seorang pengacara wajib bertindak berdasarkan fakta dan tidak membangun narasi yang menyesatkan publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal itu merujuk pada kewajiban etik yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Pihak rumah sakit menilai pernyataan-pernyataan kuasa hukum pasien di ruang publik telah melampaui batas etika profesi hukum. Pelaporan ke Dewan Etik disebut sebagai upaya menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, justru menegaskan laporan pihaknya didukung bukti kuat. Ia menyebut terdapat dua resume medis dari RSUD dr. Doris Sylvanus dengan tanggal dan jam yang sama, namun isinya berbeda secara signifikan.
“Enggak mungkin resume medis di waktu yang sama tapi penanganannya berbeda. Pasti salah satunya ada yang palsu,” kata Suriansyah, Selasa malam.
Suriansyah menjelaskan resume medis pertama diterima kliennya saat keluar dari rumah sakit, sementara resume kedua diperoleh pihaknya melalui permohonan resmi yang diajukan kepada direktur RSUD. Perbedaan isi antara keduanya menjadi dasar pelaporan dugaan pemalsuan dokumen medis ke kepolisian.
Ia menegaskan laporan etik maupun laporan pidana dari pihak pasien tidak akan dicabut. “Yang jelas, laporan etik kami dan laporan polisi kami itu tidak akan mundur. Kami tetap maju sampai ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.