KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2024, “Jum’at, 24 November 2023.
Bertempat di aula hotel pemuda kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Gerek, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Imadudin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dr Rosihan Anwar, dan peserta Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas periode 2021-2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, Raison, dalam membacakan sambutan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi sekaligus membuka acara kegiatan tersebut mengatakan pada hari ini adalah penetapan UMK untuk tahun 2024.
Adapun tujuan penetapan upah minimum Kabupaten ini, agar pekerja/buruh mempunyai daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Sebagai salah satu wujud perlindungan Pemerintah agar pekerja/buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun tidak dibayar dengan upah murah, dan sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Menurutnya ini sangat penting dan sangat ditunggu baik oleh pelaku usaha maupun oleh pekerja. Karena menyangkut adanya batas minimal upah yang hampir setiap tahunnya mengalami perubahan.
“Melalui rapat dewan pengupahan ini diharapkan ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan pekerja, “ucapnya.
Lebih lanjut Raison membeberkan, sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2024 yaitu peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dimana mengenai formula/rumusan perhitungan UMK tahun 2024.
“Penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi Kabupaten dan ALPA, “ujarnya.
Untuk itu, akan didapatkan hasil dari UMK tahun 2024. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dan hasil dari perhitungan UMK untuk kiranya dapat disepakati oleh peserta rapat dewan pengupahan ini.

Hasil kesepakatan dengan pengupahan melalui Bupati akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan penetapan UMK tahun 2024.
Kemudian pemberlakuan UMK Kapuas tahun 2024 dimulai pada bulan Januari tahun 2024 diseluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas, “Katanya.
Saya berharap agar semua pihak bisa patuh dan menerapkan kebijakan UMK tahun 2024 ini. Agar kelangsungan usaha perusahaan dapat berjalan lancar dan pekerja dapat bekerja dengan tenang, ” tutup Raison dalam sambutannya. (DN)
