Disnaker Kapuas Laksanakan Rapat Penetapan UMK TA 2024

Foto: Kepala Disnaker Kabupaten Kapuas didampingi Sekretarisnya, Gerek dan Kepala Bidang hubungan industrial dinas, Imadudin, saat pelaksanaan rapat penetapan UMK tahun 2024, " Jum'at, 24/11/2023

“Penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi Kabupaten dan ALPA, “ujarnya.

Untuk itu, akan didapatkan hasil dari UMK tahun 2024. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dan hasil dari perhitungan UMK untuk kiranya dapat disepakati oleh peserta rapat dewan pengupahan ini.

Foto bersama Disnaker Kapuas dengan para peserta dewan pengupahan kab. Kapuas, saat kegiatan rapat penetapan UMK tahun 2024, “Jum’at, 24/11/23.

Hasil kesepakatan dengan pengupahan melalui Bupati akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan penetapan UMK tahun 2024.

Kemudian pemberlakuan UMK Kapuas tahun 2024 dimulai pada bulan Januari tahun 2024 diseluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas, “Katanya.

Saya berharap agar semua pihak bisa patuh dan menerapkan kebijakan UMK tahun 2024 ini. Agar kelangsungan usaha perusahaan dapat berjalan lancar dan pekerja dapat bekerja dengan tenang, ” tutup Raison dalam sambutannya. (DN)

 

Tutup