SITUBONDO – Dugaan proyek “siluman” kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini, pekerjaan lapis penetrasi (lapen) di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi pembangunan.
Ketua LSM Teropong Timur, H. Junaedi, bersama Wakil Ketua LSM Penjara, Ghafur, turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan. Selain tidak adanya papan nama proyek, pekerjaan tersebut juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat proyek siluman. Tidak ada papan kegiatan, masyarakat tidak tahu sumber anggaran, nilai proyek, maupun pelaksananya. Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Junaedi.
Ia juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar. Dari hasil pantauan di lapangan, lapisan penetrasi tampak tipis dan tidak merata, sehingga diragukan daya tahannya.
“Jika sejak awal kualitasnya seperti ini, patut diduga ada pengurangan spesifikasi atau bahkan potensi penyimpangan anggaran. Ini harus segera diaudit,” imbuhnya.
Ketiadaan informasi proyek tersebut memicu kecurigaan publik. Minimnya transparansi membuat masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan, sementara hasil pekerjaan sudah menunjukkan indikasi ketidaksesuaian.
Senada dengan itu, Ghafur mengaku resah dan mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tinggalkan Balasan