CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat (25/7/2025).
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting hasil pembahasan bersama tim Pemerintah Provinsi Kalteng.
Menurut Yetro, DPRD Kalteng memberikan tiga rekomendasi utama dalam pengesahan RPJMD kali ini.
Pertama, mengakomodasi seluruh masukan dan catatan hasil pembahasan dalam dokumen final RPJMD 2025–2029 agar target Indikator Kinerja Utama (IKU) dapat tercapai.
Kedua, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimistis dan maksimal dengan pola belanja yang proporsional, efisien, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ketiga, melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel serta transparan.“Ketiga, DPRD mengusulkan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital yang akuntabel serta transparan,” ujar Yetro.
RPJMD Kalteng 2025–2029 disusun dalam lima bab dan sepuluh pasal, serta dilengkapi Buku Laporan RPJMD sebagai satu kesatuan utuh.
Visi pembangunan daerah ditetapkan: “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat,”
dengan semangat Manggatang Utus untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, serta masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
