PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah politik untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan Desa Dambung masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Sudarsono usai rapat koordinasi antara DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi, dan Pemkab Barito Timur, Selasa (14/10/2025).

Ia berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat menyampaikan permasalahan ini secara komprehensif kepada pemerintah pusat agar revisi kebijakan bisa segera dilakukan.

“Faktanya, masyarakat Desa Dambung itu sejak dulu adalah warga Kalimantan Tengah. Secara turun-temurun mereka tinggal di sana, baik secara sosial maupun administratif,” ujar Sudarsono.

Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan sekadar soal peta, tetapi menyangkut identitas dan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak politik serta akses terhadap pelayanan publik.

“Keputusan Mendagri itu menganulir fakta bahwa penduduk Desa Dambung adalah warga Kalimantan Tengah. Akibatnya, banyak warga kehilangan hak pilih dan kesulitan mendapat pelayanan,” tegasnya.

DPRD Kalteng, kata Sudarsono, siap memperkuat langkah Pemerintah Provinsi melalui koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah.

Ia menilai perjuangan ini harus dilakukan bersama untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

“Ini harus menjadi perjuangan bersama,” katanya.