DPRD Kalteng Terima LKPJ Gubernur 2024, Sejumlah Rekomendasi Tetap Disampaikan

Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024 yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat menerima laporan tersebut. Fraksi-fraksi tersebut meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, dan NasDem.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa penerimaan LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ Gubernur merupakan laporan terkait pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama tahun berjalan, yang wajib disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Riska.

Gubernur Kalimantan Tengah telah menyampaikan pidato pengantar LKPJ pada 24 Maret 2025 dalam rapat paripurna ke-8. Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui rapat-rapat panitia khusus (Pansus) DPRD dan diakhiri dengan rapat gabungan yang digelar pada 2 Mei 2025.

Secara umum, DPRD menilai bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan baik.

Namun demikian, sejumlah masukan dan rekomendasi tetap diberikan terhadap program-program yang dinilai belum sepenuhnya mencapai target.

“Masukan ini penting untuk perbaikan ke depan, terutama dalam penajaman program penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD 2021–2026,” ujar Riska.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page