Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kabupaten Kapuas mengemban tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap rupiah belanja daerah efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ironi mencuat ketika justru lembaga yang semestinya mengawasi penggunaan anggaran itu sendiri yang menjadi pihak yang dipertanyakan publik atas kewajaran belanja rumah jabatannya. Sejumlah kalangan mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih jauh paket pengadaan tersebut.
Cyrustimes.com terus berupaya mengonfirmasi pihak Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila ada respons resmi dari pihak terkait.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan