CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA– Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kapuas maupun Sekretariat DPRD terkait anggaran pengadaan wallpaper rumah jabatan Ketua DPRD senilai Rp1.500.295.000 yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Ketiadaan klarifikasi itu mendorong publik mempertanyakan transparansi penggunaan APBD dan memunculkan dugaan adanya indikasi korupsi skala besar di balik paket pengadaan tersebut.

Paket berkode RUP 64906023 dengan nama “Wallpaper Rujab Ketua DPRD” tercatat dalam kategori pekerjaan konstruksi menggunakan metode E-Purchasing, dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas dengan sumber dana APBD 2026. Volume pekerjaan tercatat satu paket dengan uraian belanja bahan bangunan dan konstruksi, dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Februari hingga Juli 2026.

Ketua DPRD Bungkam, Hanya Jawab Singkat

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, tidak memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (07/05/2026). Ia hanya membalas dengan pesan singkat yang tidak menjawab substansi pertanyaan.

“Sdh di anu diamon tu,” ujar Ardiansyah melalui pesan singkat.

Wartawan telah meminta penjelasan lanjutan sekaligus meminta tanggapan Ardiansyah selaku pimpinan lembaga yang mengemban fungsi pengawasan dan penganggaran daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons tambahan dari Ardiansyah. Ia hanya mengirimkan tautan artikel berisi pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, terkait sorotan anggaran dimaksud.