DUGAAN GUDANG BBM ILEGAL MASIH BER OPRASI DI WILAYAH HUKUM POLRES OGAN ILIR
Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Kapolres Ogan Ilir dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.
Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)
lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.
Dengan adanya temuan gudang Minyak BBM ilegal ini, Masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.”RED
