Kata dia, Lahan KTH diberikan untuk dikelola oleh kelompok masyarakat secara kolektif demi kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat desa,

“Ini regulasinya mas, berdasarkan UU no 41 Thn 99 tentang kehutanan dan perubahannya di UU no 19 tahun 2004. Dan kepada desa memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan perhutanan sosial melalui peraturan desa, Namun peranya adalah sebatas fasilitasi dan pembinaan, bukan sebagai penerima manfaat utama atau pemilik lahan secara pribadi,” jelasnya.

Lanjut ia menjelaskan, kalau Perangkat desa termasuk kades saat ini tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani (Berdasarkan Permentan 67 tahun 2016) untuk menghindari konflik kepentingan.

“Saat ini pejabat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus KTH, jika pejabat tersebut mengambil alih atau menerima lahan KTH untuk kepentingan pribadinya, hal itu masuk dalam kategori penyerobotan lahan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi pidana, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum serius,” tutur ketua umum Trabas.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan.

Sementara itu Kepala Desa Kalibagor, Misnadin dan Dani Ismail Hasan selaku Sekdes yang tercatat sebagai anggota KTH Monalisa saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak bisa menjawab konfirmasi dari media ini.

Bersambung. . . . .