Dugaan Proses Hukum Illegal Loging Lambat, LSM Penjara Desak Segera Panggil Pelaku
SITUBONDO – Kelompok Tani Hutan (KTH), SD, temukan dugaan praktek illegal loging dikawasan hutan lindung Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Lalu kemudian, melaporkan kejadian tersebut kepada mantri hutan pada tanggal 29/12/2024.
Telah terjadi dugaan praktek ilegal loging tempatnya di petak no 18 dusun tanah merah. Saat itu juga pihak perhutani langsung turun lapangan ke lokasi kejadian pengrusakan tanaman.
Ada beberapa pohon yang diamankan oleh pihak perhutani sebanyak 36 pohon. Selain itu, juga membawa batang pohon jati untuk diamankan, dan akan di jadikan barang bukti (bb).
Sementara kelompok tani yang didampingi oleh ketua lsm penjara indonesia DPC Situbondo, memintah kepada APH agar memproses Dugaan ilegal loging sesuai hukum yang berlaku.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Fajar gondrong mengatakan kepada awak media, ”Kami dari lsm penjara indonesia yang menerima pengaduan warga kelompok tani desa kayumas. memohon kepada perhutani agar melakukan invistigasi secara menyeluruh terkait praktek ilegal loging ini,” Katanya.
Ia menyakini bukan hanya ada 36 pohon saja yang dirusak, akan tetapi yang sebenarnya hingga kurang lebih ratusan pohon jati yang di tebang oleh oknum pelaku yang diduga masyarakat desa setempat.
Fajar yang akrap disapa gondrong juga meminta kepada APH yang berwajib dalam hal ini Polsek Arjasa agar memanggil 8 orang yang diduga merupakan pelaku pengrusakan hutan untuk segera diproses hukum.
”Harapan kami APH setempat agar cepat memproses praktek ilegal loging yang ada di Desa Kayumas.” Tutupnya.