SITUBONDO – Kasus dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota. Kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian.

Laporan dugaan tersebut, sebelumnya telah disampaikan oleh warga yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Program PTSL yang seharusnya berjalan tanpa biaya berdasarkan SKP 3 mentri, wilayah kategori Jawa – Bali biasanya hanya Rp. 150 ribu, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah untuk mendorong percepatan kepemilikan sertifikat tanah secara merata, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Hal itu diketahui setelah muncul kabar sejumlah warga yang mengaku adanya permintaan dana tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi sebesar Rp. 100 ribu, serta ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program.

Pihak kepolisian waktu itu tengah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur masyarakat maupun aparatur desa yang terlibat dalam pelaksanaan program. Pemeriksaan ini, bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proses tersebut.

Pelapor Program PTSL Desa Kotakan, Advokat muda yang lagi naik daun saat ini, Hendriyansyah, SH., MH., mengatakan bahwa bulan lalu dirinya telah melaporkan dugaan penyelewengan program ptsl di Desa Kotakan, diketahui berupa indikasi pungli dana tambahan sebesar Rp. 100 ribu bagi para pemohon ptsl tahun 2024.

Dia menjelaskan kalau sejumlah pemohon saat itu hampir mencapai 500 orang, Jum’at 11 April 2025. Kata Hendrik panggilan akrapnya. ”bayangkan saja mas, bila sebanyak pemohon itu dimintai dana tambahan Rp. 100 ribu per bidang. Oknum tersebut mungkin sudah meraup uang ratusan juta dari hasil penyelewengan program itu,” ucap pengacara kondang di Situbondo.