PALANGKA RAYA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Shalahuddin, menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam total kekayaannya dalam periode 2020 hingga 2024. Berdasarkan data yang terungkap, kekayaan Shalahuddin mengalami lonjakan yang cukup besar, dari lebih dari Rp 3,5 miliar di tahun 2020, menjadi lebih dari Rp 5,4 miliar pada 2024.

Peningkatan Kekayaan Signifikan
Berdasarkan laporan LHKPN yang diajukan pada 18 Januari 2021 untuk periode 2020, total harta kekayaan Shalahuddin tercatat sebesar Rp 3.512.371.265. Harta kekayaan tersebut terdiri dari beberapa kategori, termasuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp 2,2 miliar, serta harta bergerak dan kendaraan yang bernilai Rp 1,1 miliar.

Namun, hanya setahun kemudian, pada Januari 2022, laporan harta kekayaan Shalahuddin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Jumlah kekayaan yang dilaporkan melonjak menjadi Rp 5.237.708.236, dengan penambahan besar pada sektor tanah dan bangunan. Pada tahun tersebut, nilai total properti yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 4,1 miliar, sebuah lonjakan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.

Kenaikan Berlanjut di 2024
Puncaknya, pada 23 Januari 2025, Shalahuddin kembali melaporkan kekayaan yang lebih besar, mencapai Rp 5.437.877.074. Sekalipun ada penurunan pada beberapa aset bergerak, seperti kendaraan dan harta bergerak lainnya, nilai tanah dan bangunan tetap menunjukkan peningkatan yang konsisten, yang kini tercatat mencapai Rp 4,4 miliar. Salah satu faktor utama dalam kenaikan ini adalah peningkatan nilai properti di Barito Utara dan Banjarbaru.

Kas dan setara kas Shalahuddin juga mengalami peningkatan signifikan, yang menunjukkan adanya tambahan simpanan dan likuiditas. Total kas yang tercatat pada laporan 2024 mencapai Rp 396.877.074, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hanya sekitar Rp 41 juta pada 2021.

Transparansi dan Akuntabilitas
Selama tiga tahun berturut-turut, Shalahuddin tercatat tidak memiliki hutang yang signifikan dalam laporan LHKPN-nya. Hal ini mencerminkan sikap transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi oleh pejabat negara tersebut, yang juga diharapkan dapat memberikan contoh bagi pejabat lainnya dalam hal laporan kekayaan.

Meskipun terdapat lonjakan yang cukup besar dalam jumlah kekayaan yang dilaporkan, pihak Shalahuddin belum memberikan komentar resmi terkait faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan tersebut. Namun, perkembangan ini mengundang perhatian publik mengenai bagaimana pejabat negara mengelola kekayaan mereka di tengah dinamika pemerintahan.

Kontroversi dan Pengawasan
Kenaikan jumlah kekayaan yang signifikan dalam waktu relatif singkat ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Meskipun laporan LHKPN adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi pejabat negara, tetap saja lonjakan kekayaan yang besar dapat memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Pengawasan yang ketat terhadap perkembangan kekayaan pejabat publik tetap menjadi hal yang penting guna memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak berasal dari sumber yang tidak sah.