GAPOPIN Kalteng Surati 4 Instansi Lanjuti Laporan 8 Optikal di Palangka Raya Diduga Tidak Miliki Izin
PALANGKA RAYA – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyurati empat instansi atas dugaan delapan Optik yang tidak memiliki izin yang di wilayah Kota Palangka Raya.
Empat instansi yang disurati yakni Dinas Kesehatan Kalteng, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, DPMPTS Kota Palangka Raya, dan Satpol PP Palangka Raya.
Ketua GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menyampaikan, terdapat delapan Optik yang melanggar yakni Optik Mahkota, Optik Asia, Optik Elit, Ahli Kacamata Syifa, Sweet Optik, Galeri Kacamata, Optik Monas, Optik Raysa.
“Surat yang kami layangkan untuk mendesak instansi terkait untuk melakukan tindakan administratif terhadap delapan optik yang dinilai telah melanggar peraturan daerah dan undang-undang,” katanya.
Menurutnya, keberadaan optik yang tidak memiliki ijin sangat merugikan organisasi profesi lantaran optik tersebut tidak masuk dalam anggota organisasi GAPOPIN.
“Mereka tidak mentaati peraturan pemerintah otomatis mereka tidak gabung dengan organisasi profesi kita. Mereka yang tidak menjadi anggota otomatis merugikan kita, mereka tidak membayar apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Analis Kebijakan DPMPTSP Kota Palangka Raya Widyanto mengatakan pihaknya akan menunggu arahan kepala dinas untuk menindaklanjuti delapan optik tersebut.
“Nanti kami akan mengkoordinasikan dengan pimpinan kami kepada dinas DPMPTSP apakah delapan Optik itu akan kita tertibkan itu menunggu instruksi dari kepala dinas, saat ini kepala dinas lagi diluar daerah,” ungkapnya.