CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian dalam membekingi peredaran narkoba ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah, Jumat, 20 Februari 2026. Laporan ini berpusat pada dugaan praktik peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Ketua GDAN, Ririn Binti, mengungkapkan bahwa laporan bermula dari pengakuan seorang pemuda yang melaporkan ayah kandungnya sendiri sebagai bandar besar narkoba di wilayah tersebut. Dalam pengakuannya, pemuda itu turut menyebut keterlibatan dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kuala Pembuang.

“Dalam rekaman yang kami terima, pemuda ini mengaku melihat langsung dua oknum tersebut sering datang ke rumah, menggunakan sabu bersama, bahkan diduga ikut membungkus sabu untuk diperjualbelikan,” ujar Ririn.

GDAN menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman percakapan yang dinilai menguatkan dugaan adanya praktik setoran kepada oknum tertentu. Berbekal bukti tersebut, laporan resmi pun disampaikan dan telah diterima oleh Propam Polda Kalteng.

Kehadiran Batamad dalam proses pelaporan ini, menurut Ririn, merupakan bagian dari fungsi kelembagaan adat dalam mengawal kepentingan masyarakat Dayak. Ia menjelaskan bahwa Batamad berdasarkan peraturan daerah merupakan institusi adat yang bertugas membela masyarakat Dayak dari berbagai ancaman, termasuk dampak destruktif narkoba.