PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dapat memperjelas perkara ini. “Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Selama sekitar empat jam penggeledahan, tim penyidik menyita empat kontainer yang berisi bukti pertanggungjawaban dan satu unit komputer. Penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua Bawaslu Seruyan serta Camat setempat. Tim penyidik juga didukung oleh intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Polres Seruyan, dan tim auditor dari Kejati Kalteng.

“Kami hanya menggeledah dan menyita barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti surat dan bahan perhitungan kerugian negara,” tambah Eko.

Hasil penggeledahan akan digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara dan mendalami peran masing-masing tersangka guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu HI (45) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, IWI (45) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) sebagai Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan. Ketiganya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Senin, 28 Oktober 2024.