Sanksi lebih berat menanti ASN yang absen 11-16 hari, berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen. Ketidakhadiran selama 21-24 hari kerja akan diganjar penurunan jabatan selama satu tahun. Bagi yang absen 28 hari kerja, sanksi tertinggi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akan dijatuhkan.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pejabat berwenang wajib menegakkan aturan disiplin. Kelalaian dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar akan berakibat pada pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pejabat itu sendiri.

Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah, meski berpotensi mendapat penolakan dari kalangan ASN yang selama ini terbiasa dengan pengawasan yang lebih longgar.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita