Hasil Dari Pengembangan, Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Ringkus Bandar Sabu Didesa Jangkit
CYRUSTIMES, KAPUAS – Berawal dari informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil menangkap seorang Pria inisial M (36) tahun alias Ulis di Handel Taram Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, pada Jum’at (18/7/2025). Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bataguh berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 17.00 Wib.
AKP Hengky mengungkapkan sebelumnya petugas kami telah mengamankan Sdr. R (28) tahun yang diduga kuat memiliki 1 paket plastik klip narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota satresnarkoba Polres Kapuas melakukan interogasi singkat dimana sdr. R (28) tahun mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. M (36) alias Ulis.
Tidak menunggu lama, kemudian anggota satresnarkoba polres kapuas melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah sdr. M (36) Alias Ulis, yang beralamatkan di Handel Taram Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh.
“Tersangka M alias Ulis ditangkap petugas tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti tersebut diatas,” ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 (nol koma empat sembilan ) gram (Plastik+ kristal), satu buah timbangan merk MINI DIGITAL SOCKET SCALE warna hitam, dan satu Unit Handphone Merk VIVO Y 29 Warna Putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka M alias Ulis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKP Hengky.
