Jabat Sebagai Staf Prokopim, Calon Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir Henny Primasari Diduga Langgar PD/PRT Organisasi
Ogan Ilir- Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir periode 2023-2026 Henny Primasari diduga melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Organisasi PWI.
Pasalnya Henny saat ini tercatat sebagai staf Prokopim Setda di Kabupaten Ogan Ilir. Henny yang diketahui sebagai mantan Plt Ketua PWI ini diduga melanggar PD/PRT Organisasi, dimana pada Bab V Pasal 26 poin 2 tertulis: Pengurus PWI Pusat/Propinsi/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pengurus Parpol dan Organisasi terafiliasi serta Lembaga Pemerintah.
Munculnya nama Henny pun saat ini menuai pro dan kontra. Bahkan sejak diterimanya berkas pencalonan timbul isu-isu yang tidak sedap. Isu itu mulai dari melanggar peraturan dasar serta kode etik perilaku wartawan.
Menurut sumber terpercaya Cyrustimes.com yang namanya enggan disebutkan mengatakan, Henny saat ini terdaftar menjadi staf disalah satu Instansi Pemerintahan.
“Memang benar pak (Staf disalah satu Instansi Pemerintahan). Mantan Plt ketua PWI sudah lama terdaftar sebagai staf Prokopim Setda Kabupaten Ogan Ilir, kalau ingin buktinya cek saja dibendahara bagian protokol komunikasi pimpinan ( Prokopim) Setda Kabupaten Ogan Ilir,”ujar sumber.
Sementara itu mantan Ketua PWI Ogan Ilir periode 2020-2023 Yasandi mempertanyakan pencalonan Henny Primasari sebagai calon Ketua PWI Ogan Ilir yang akan digelar Rabu 31 Mei 2023 mendatang.
Menurutnya, Henny diduga telah melanggar Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI terkait pencalonan ini.
Yang pertama kata Yasandi, Henny diduga melanggar PD/PRT Organisasi, dimana pada Bab V Pasal 26 poin 2 tertulis: Pengurus PWI Pusat/Propinsi/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pengurus Parpol dan Organisasi terafiliasi serta Lembaga Pemerintah.