PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 5 Maret 2025, mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya Sepinggan Berdua), terhadap rekannya dalam kasus wanprestasi terkait kerjasama usaha. Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 75 juta, yang mencakup keuntungan yang seharusnya diterima Jumadi dari usaha tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Jumadi menggugat rekannya atas pelanggaran perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 31 Mei 2023, dan dilegalisasi oleh Notaris Win Aditya Aribawa. Menurut tim kuasa hukum Jumadi, yang terdiri dari Ade Putrawibawa, Oky Lampe, Berkat, Firstrian Hadi Wiranata, dan Merissa Lie, perjanjian tersebut dilanggar oleh Tergugat, yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalankan usaha yang telah disepakati.

Wanprestasi yang Merugikan

Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya ini menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi, atau ingkar janji, dalam kerjasama tersebut. Jumadi, sebagai pihak yang merasa dirugikan, akhirnya memperoleh kompensasi dalam bentuk ganti rugi sebesar Rp 75 juta. Namun, sejumlah gugatan lain yang diajukan oleh Jumadi, termasuk klaim atas kerugian lain yang lebih besar, ditolak oleh Pengadilan.

“Putusan ini memberikan gambaran bahwa perjanjian kerjasama yang dilanggar tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi contoh bagi para pihak yang seringkali mengabaikan kewajiban mereka dalam kerjasama usaha,” ujar Ade Putrawibawa, kuasa hukum Jumadi, pada Kamis (6/3).

Ganti Rugi atau Hanya Sebagian Keadilan?

Namun, meski ada keputusan mengenai ganti rugi sebesar Rp 75 juta, sejumlah pihak mempertanyakan apakah jumlah tersebut benar-benar cukup menggambarkan kerugian yang dialami oleh Jumadi. Mengingat usaha Rumah Makan Royal Nusantara, yang sebelumnya bernama Sepinggan Berdua, merupakan usaha dengan potensi keuntungan yang besar, jumlah tersebut dianggap jauh dari harapan Jumadi untuk mendapatkan ganti rugi yang setimpal.

Selain itu, meski gugatan lainnya ditolak, hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah sistem hukum benar-benar mampu memberikan keadilan penuh bagi pihak yang dirugikan. “Terkadang, hukum terasa tidak memberi perlindungan maksimal bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi masalah hukum dalam kerjasama usaha. Jumlah ganti rugi ini mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang sesungguhnya,” ujar Ade.

Pentingnya Menegakkan Keadilan Bisnis

Kasus ini juga mencerminkan masalah yang lebih besar dalam dunia usaha, di mana seringkali pihak-pihak yang lebih kuat dalam kerjasama dapat mengabaikan kewajiban mereka tanpa mendapatkan sanksi yang sesuai. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya, bahwa ingkar janji dalam perjanjian kerjasama tidak dapat dibiarkan begitu saja,” lanjut Ade.

Terkait dengan keputusan Pengadilan, Ade Putrawibawa menegaskan bahwa Tergugat diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum lanjutan jika merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Namun, hal ini justru mengundang pertanyaan lebih lanjut tentang berapa banyak pihak yang sebenarnya tidak berani menempuh jalur hukum karena biaya dan proses yang memakan waktu.