Kacau! Bupati Situbondo Bebas Tugaskan Sekdispusip Tanpa Alasan Jelas

ilustrasi Pejabat Arogan. /foto:istimewa

“Anehnya, meski loyal klien kami dituduh melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” katanya.

Aman menuturkan, dasar yang terbitnya SK pembebasan tugas kliennya adalah video, saat klien dirinya memberikan bantuan kepada salah satu masjid di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

“Saat itu, klien saya tidak memperkenalkan dirinya sebagai Cawabup. Makanya, saya tegaskan sekali lagi, SK pembebasan tugas klien saya cacat hukum,” imbuhnya.

Aman menjelaskan, sesuai pasal 40 ayat (2) peraturan BKN, pembebasan tugas sementara bisa dilakukan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan, ini sudah sangat bertentangan, klien kami kooperatif.

“Oleh karena itu, kami menilai tujuan Bupati Karna sangat jelas, bupati menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbeda yang ditetapkan perundang-undangan. Sekali lagi kami memberi waktu pada bupati untuk membatalkan SK bupati tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo Samsuri membenarkan terkait salah satu pegawai ASN yang dibebaskan tugaskan sementara dari fungsi pekerjaan sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan guna untuk kelancaran pemeriksaan.

“Dibebas tugaskan sejak tanggal (13/2/2024) untuk kelancaran pemeriksaan, maunya Minggu ini yang bersangkutan kita panggil, karena yang bersangkutan masih mengambil cuti maka Minggu depan kita panggil,” ujarnya, dilansir dari seblang.com Senin, (19/2/2024).

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup