Kadis Kominfo Sumut Perlu Evaluasi Kinerja Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dalam Penghargaan Publik Relation
Ilyas mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut. “Artinya, setiap OPD haruslah melakukan penyebarluasan informasi terutama mengenai pembangunan yang sedang dan telah dilakukan OPD,” kata Ilyas.
Dalam surat edaran tersebut, OPD juga harus aktif memberi penjelasan kepada publik secara rutin. Informasi yang disampaikan mulai dari kebijakan, program, hingga kegiatan rutin. “Dinas Kominfo Sumut sebagai instansi yang memiliki tupoksi kehumasan Pemprov Sumut siap untuk selalu memperkuat penyebarluasan informasi pada masyarakat,” ujar Ilyas.
Selain itu, keterlibatan ASN dan Non ASN pada penyebarluasan informasi atau kehumasan pun sangat penting. Menurut Ilyas, seluruh pegawai Pemprov Sumut merupakan pondasi penting dari kehumasan.
“ASN dan Non ASN merupakan pondasi penting dalam kehumasan, seluruh pegawai harus berperan sebagai humas Pemprov Sumut, mereka mesti bisa menjelaskan mengenai informasi pembangunan instansinya masing-masing,” kata Ilyas.