PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawawringin Timur (Kotim) saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menyeret beberapa pejabat hingga Bupati setempat sebagai saksi.

Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim terjadi pada tiga tahun anggaran yakni 2021, 2022 dan 2023.

Hal itu disampaikan douglas usai peresmian gedung baru Kejati Kalteng di jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Kamis 16 Mei 2024.

“Jadi pada dana hibah dari Pemkab Kotim kepada KONI kabupaten Kotim untuk tahun 2021, 2022 dan 2023. tiga tahun anggaran,” kata Douglas.

Dia menjelaskan, dana anggaran tersebut harusnya disalurkan kepada pengurus cabor. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak yang fiktif dalam pembelanjaan dan dilakukan Mark Up yang dilakukan oleh Pengurus KONI.

“Dan terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor tapi prakteknya dibelanjakan atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” jelasnya.

Dengan hal demikian, pengurus KONI menyerahkan barang kepada cabor kemudian bukti pertanggungjawaban di bikin sedemikian rupa sehingga bukti-bukti tersebut diduga tidak sesuai dengan kenyataan.