CYRUSTIMES, KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar serah terima tanah beserta bangunan Rumah Toko Exs. Terminal Tingang Menteng kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Kejari setempat, pada Senin (04/08/2025) siang.

Serah terima aset diserahkan langsung oleh Kajari Kapuas Luthcas Rohman kepada Bupati Kapuas yang diwakili Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, disaksikan Asisten II Setda Kapuas Vitrianson, Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfiatie serta jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kajari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan pada hari ini Senin (4/8) Jam 14.00 WIB pihaknya telah menyerahkan Aset berupa bangunan Roko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas (Eks. Terminal Tingang Menteng) dengan Nilai Aset diperkirakan kurang lebih Rp. 3.450.000.000,-

“Aset tersebut diambil dari pihak ketiga, dan kita serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas atas permintaan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas,” ucap Luthcas saat diwawancarai awak media usai kegiatan.

Selain itu, ada juga beberapa aset yang dikuasai pihak ke-3  yang nanti akan kita lakukan negosiasi lagi, untuk kita ambil dan diserahkan ke Pemerintah setempat. Menurutnya hal ini dilakukan supaya aset-aset tersebut kembali kepada yang berhak.

“Tentu ini luar biasa kekompakan institusi Pemerintah. Kami bekerjasama dengan Pemda setempat bisa mengembalikan aset milik Negara, ini kemajuan yang luar biasa,” ungkapnya.

Luthcas juga menghimbau kepada siapa saja yang menguasai Aset milik Negara agar bisa sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Kecuali waktunya belum dikembalikan atau masih dipergunakan untuk kepentingan dinas. “Kalau itu silahkan saja. Tapi kalau waktunya sudah habis, tolong segera dikembalikan,” imbuh Luthcas.

Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

“Apresiasi ini kami berikan atas kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme yang telah ditunjukkan dalam upaya penyelamatan aset milik Pemerintah daerah,” kata Usis saat membacakan sambutan Bupati Kapuas.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekedar angka atau pengembalian aset secara fisik. Tapi ini adalah bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga amanah rakyat.

“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, tentunya yang harus kita kelola dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan,” tuturnya.

Peran proaktif Kejaksaan Negeri, khususnya melalui fungsi Jaksa pengacara Negara telah menjadi mitra strategis kami. Langkah-langkah hukum yang cermat dan terukur telah berhasil mengamankan kembali aset kita yang sangat berharga, yakni tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

“Semoga capaian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kemitraan yang sudah terjalin erat ini dapat terus ditingkatkan dimasa mendatang, tidak hanya dalam penyelamatan aset, tetapi juga dalam upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum lainnya,” tutup Usis.