Kesbangpol juga mengingatkan, organisasi yang tidak segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai batas waktu berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.
Halaman
Kesbangpol juga mengingatkan, organisasi yang tidak segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai batas waktu berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.