“Tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memverifikasi kembali ormas yang ada di Situbondo, khususnya untuk mengetahui mana saja yang masih aktif. Dalam beberapa bulan terakhir, ada ormas yang tidak bisa kami hubungi karena alamat tidak sesuai atau nomor telepon sudah tidak aktif,” ujar Buchari.

Menurutnya, pembaruan data akan memudahkan pemerintah daerah dalam bersinergi dengan ormas, sekaligus meminimalisasi potensi konflik maupun masalah hukum.

Kesbangpol juga mengingatkan, organisasi yang tidak segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai batas waktu berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.