Ketua Apindo Kapuas Harapkan Penetapan UMK, Perusahaan dan Buruh Sama Sama Diuntungkan

Foto: Ketua Apindo Kapuas, beserta Kepala Disnaker Kapuas, saat saat pelaksanaan rapat penetapan UMK tahun 2024, "Jum'at (24/11)

KUALA KAPUAS – Pelaksanaan Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2024, yang digelar pada hari Jumat (24/11) di aula hotel pemuda Kapuas, mendapat apresiasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Kapuas.

Ketua Apindo Kabupaten Kapuas, dr. Rosihan Anwar saat diwawancarai awak media,  selesai kegiatan Rapat Penetapan UMK Kapuas, sangat mengapresiasi dengan sudah keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,161 koma sekian, dan sekarang tinggal menentukan UMK Kapuas.

“Tentunya dengan UMK ini, baik dari sisi buruh  yang bekerja maupun perusahaan bisa sama-sama diuntungkan, “ucapnya.

Pertemuan ini menjadi rutinitas setiap tahunnya, dan selama tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah baik dari Apindo ataupun Asosiasi yang mewakili perusahaan, begitu juga teman-teman diserikat buruh yang ada di Kabupaten Kapuas ini selalu menentukan jalan keluar dengan baik.

Lebih lanjut, Rosihan menyampaikan pada pertemuan ini kita menghitung berapa besaran yang kita bisa naikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang akan kita terapkan di Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2024.

“Berbicara sektor, dulu Kita serahkan kepada pertemuan, tetapi sekarang ini sektor diserahkan kepada masing-masing perusahaan, Kita tidak lagi membagi pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya”, katanya.

Dalam Upah minimum Kabupaten (UMK) Kapuas dan kinerja begitupun perusahaan, Kami harapkan tidak mengalami hambatan, dan juga tidak ada lagi demo-demo menuntut masalah upah.

Dirinya juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan bijak menengahi sesuatu yang tidak menimbulkan friksi lebih jauh antara perusahaan dengan buruh.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page