KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah melakukan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilaksanakan oleh pantarlih setempat mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Rilis pemutakhiran data pemilih tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH pada acara Kopdar (Kopi Darat) bersama Organisasi Pers dan Insan Pers yang ada di Kuala Kapuas,” Kamis (25/7/2024) pagi.

Ia mengatakan, sebelum memasuki tahapan pencocokan dan penelitian Bawaslu Kabupaten Kapuas itu sudah terkoordinasi dengan KPU, salah satunya Kami ada sudah memberikan dua surat imbauan ke KPU terkait dengan pelaksanaan Coklit dilapangan.

“Kemudian juga ada surat syarat perbaikan yang kami rangkum dari 17 Kecamatan. Jadi dalam melakukan pengawasan yang menjadi ujung tombak kami adalah pengawas kelurahan/desa” ucap Iswahyudi.

Iswahyudi mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan ini dengan keterbatasan tenaga pengawas pemilu, karena satu desa itu ada satu PKD, makanya bawaslu mempunyai strategi uji petik.

Jadi hasil yang dilaksanakan pantarlih itu secara berjenjang oleh PKD kami dengan PPS dengan melakukan komunikasi, koordinasi dalam upaya pencegahan.

“Salah satunya melalui lisan kalau ditemukan potensi pelanggaran, ada saran perbaikan, dan dari beberapa saran perbaikan dari tingkat bawah itu sudah dilaksanakan sebagian,” ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil kami melalui uji petik dari pengawasan jumlah pantarlih itu sudah 100 persen di kabupaten Kapuas.

Dijelaskan Iswahyudi, uji petik itu adalah sempel salah satu tanda bahwa rumah yang sudah di coklit itu dengan memasang tanda stiker Coklit.

“Yaitu dengan menanyakan benarkah  pantarlihnya datang kerumah mencoklit, memakai identitas ngga.? kemudian tinggal mencocokan data petugas pantarlih, benarkah yang bersangkutan yang melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia membeberkan di Provinsi lain di Indonesia ada beberapa yang memakai joki, misalnya bapaknya yang dilantik menjadi pantarlih, tapi anaknya yang disuruh, nah.., itu sesuai ketentuan tidak boleh.

“Kenapa itu kita lakukan pencegahan, karena data pemilih ini salah satu potensi gugatan di MK,” ungkap Iswahyudi.

Iswahyudi menjelaskan Paradigma Bawaslu sekarang itu namanya bukan CAT lagi, tapi awasi dulu kalo ada potensi pelanggaran cegah dulu, kalo tidak berhasil baru melaksanakan penanganan pelanggaran.

“Jadi kita utamakan upaya pencegahan terlebih dahulu sama dengan pengawasan statis, ini juga sama dengan pengawasan partisipatif” katanya.

Perlu diketahui, hasil uji petik PKD kami punya target satu hari minimal 10 rumah yang di coklit. Untuk data kami dengan KPU itu singkron dengan hasil mereka, artinya tidak ada perbedaan yang cukup jauh sekali.

“Artinya di Kabupaten Kapuas pantarlih untuk coklit itu bekerja sesuai dengan ketentuan. Salah satunya pemutahiran ini Bawaslu memakai sistem De Facto, yaitu kenyataannya,” ucapnya.

Dari 17 Kecamatan untuk pemilih meninggal dari hasil uji petik 1.122 orang, kemudian pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah menjadi anggota TNI 3 orang, pemilih yang masuk anggota Polri itu ada 5 orang.

Lanjut, untuk pemilih bukan penduduk setempat itu ada 5 orang, pemilih ganda terdaftar di dua tempat 348 orang, pemilih dibawah umur dihitung sampai 27 November itu 17 tahun ada 10 orang, kemudian yang pindah keluar ada 324 orang, sedangkan untuk pemilih warga negara asing di Kabupaten Kapuas tidak ada ditemukan.

“Ini sudah kita sampaikan ke KPU, nanti dalam pleno DPHP ditingkat PPS Kelurahan/desa itu nanti akan kita laksanakan 1 sampai 3 Agustus di Kelurahan/desa,” pungkas Iswahyudi. (DN)