Ketua DPD Demokrat Sumsel Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Aktivis Nilai AHY Tutup Mata
Penulis:Abde
Editor:Marko
Cyrustimes.com | | Sumsel– Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan keputusan terkait status ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Bupati Lahat Cik Ujang.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud Aris Junaidi mengatakan, dirinya yang mendatangani surat putusan status tidak sah ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020 .
Dalam surat itu disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam itu tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu”.
Koordinator aktivis Jakarta-Sumsel, Harda Belly, menilai partai demokrat tidak punya komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah dan integritas dunia pendidikan.
Menurutnya, partai besutan AHY itu membiarkan Cik Ujang yang diduga menggunakan ijazah palsu menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Selatan.
“Tidak ada tindakan yang tegas dari AHY, Ketum partai menjadikan orang yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai Ketua DPD Demokrat Sumsel, artinya kan tidak peduli dengan pendidikan,” kata Harda dalam keterangannya, Selasa (2/4/2023).
Bahkan, kata Harda, sebagai Bupati Lahat Cik Ujang bukan hanya merusak dunia pendidikan namun juga memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat.