”Sehingga adanya dugaan tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 800 Jt,” tegasnya.
Dengan dasar pengaduan Masyarakat Desa Gadingan, Saya selaku Ketua DPD Topan RI yang didampingi kuasa hukum menjelaskan bahwa, “pada hari ini melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data atau pemalsuan dokumen oleh warga Desa Arjasa dan Gadingan,”
”Ada 4 orang yang saya laporkan dengan inisial AD, DT, JT, dan WT,” lanjutnya.
“Harapan kami selaku pelapor meminta kepada penyidik Polres Situbondo agar secepatnya memanggil terlapor dan saya percayakan segala proses hukum kepada pihak Polres Situbondo”, tutupnya.
Penulis: musta’in
Halaman
