SITUBONDO – Pemerintah Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Kamis, 26 September 2024, memanggil oknum Kepala Dusun (Kadus) yang sempat viral dugaan tidak menerima gaji berbulan-bulan. Hal tersebut, sempat memberikan respon negatif kepada warga sekitar hingga kalangan umum.

Surat panggilan yang dilayangkan Pemdes setempat, bertujuan untuk koordinasi kedinasan yang digelar di Kantor Desa Curah Kalak bersama Kadus dan sejumlah perangkat desa lainnya.

”Ya, kemaren saya memanggil saudara Feri Kadus yang diduga tidak menerima honor selama 8 bulan, dia datang ke kantor bersama pengacaranya,” Ucap Matnaji sang Kades.

Ia menjelaskan, kalau rumor yang beredar gaji Kadus tersebut dipakai untuk dugem itu tidak benar, sebab gajinya masih utuh tersimpan direkening kas desa. Nantinya akan dipindah bukukan masuk kerekening masing-masing.

Kepala Desa Curah Kalak, Matnaji saat dikonfirmasi melalui What-Apps selulernya Jum’at 27 September 2024, mengatakan bahwa, soal gaji yang tidak dicairkan alias ditahan, ini lantaran sang Kadus terbentur masalah hukum yang statusnya tersangka dan ditahan selama 8 bulan.

”Bagaimana mau dicairkan, sementara orangnya ditahan, mau dikasikan kesiapa, sejauh ini saya masih menunggu dia keluar mas, ingin koordinasi gimana langkah selanjutnya, si Feri ini mau melanjutkan jadi Kadus atau tidaknya. Saya tidak mau serta merta memberhentikan meski itu tersandung hukum, sebab saya punya hutang budi yang tidak bisa saya lupakan kepada sang Kadus itu, ” Katanya.

Sang Kades juga menjelaskan, hasil acara koordinasi kedinasan yang digelar kemaren, berjalan dengan lancar dan saling mengerti memahami alasan tidak dicairkannya honor. Gaji tersebut masih utuh direkening kas Desa, bukan dipakai dirinya.

Namun dijelaskannya, melalui Hanif Penasehat Hukum (PH) sang Kadus, aturan bagi perangkat desa yang tersandung hukum, gaji akan dicairkan separuh, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, selama dirinya masih belum diterbitkan SK pemberhentian dan ditahan lebih dari 5 tahun, maka sang kadus masih berhak menerima honornya.

Ia mengatakan bahwa, kalau memang aturannya begitu, klaennya akan menerima dengan senang hati. Penasehat Hukum tersebut, akan menyandingkan dan tetap berkoordinasi dengan pihak DPMD setempat.

”Klaen saya merasa malu sama pak Kadesnya mas, kemungkinan dia tidak akan melanjutkan jabatan kadusnya, ” tutup sang PH.