URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Korupsi Dana Bos Sekolah Eks, Kepala Sekolah SMPN 5 Pallangga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Perbuatan tersangka J dan S telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa.(hef)
Halaman
Tutup