Korupsi Dana Bos Sekolah Eks, Kepala Sekolah SMPN 5 Pallangga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Perbuatan tersangka J dan S telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa.(hef)

 

 

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page