CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto merinci barang bukti yang disita dari dua lokasi berbeda. “Uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito),” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Logam mulia seberat 850 gram juga disita dari kediaman Ranu. “Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu selaku adiknya. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
