CYRUSTIMES, MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin sejak 2017 hingga Desember 2025.

Pengambilalihan ini mengakhiri operasi ilegal PT AKT yang berlangsung delapan tahun. Izin usaha pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 2017, namun aktivitas penambangan tetap berjalan hingga akhir 2025.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Syahrudin, mengungkapkan masyarakat adat telah mengetahui aktivitas ilegal PT AKT sejak lama. Upaya penutupan operasional perusahaan sudah dilakukan sejak 2023.

“Sudah dari 2023, tapi tidak membuahkan hasil,” ujar Syahrudin.

Pemblokiran jalur hauling PT AKT oleh masyarakat adat Murung Raya pada tahun 2023 lalu.

Masyarakat setempat sempat melakukan pemblokiran jalur hauling PT AKT dan menggelar ritual adat Hinting sebagai bentuk protes. Aksi tersebut mendorong Bupati Murung Raya saat itu, Perdie Midel Yoseph, mengundang perwakilan masyarakat untuk rapat koordinasi.

Namun rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan konkret. Masyarakat adat kemudian mengirim surat pengaduan ke Kementerian ESDM sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons berarti.

“Kami surati ESDM RI, Dirjen Minerba di Jakarta sampai tiga kali waktu itu, tapi tetap saja tidak ada respon berarti,” kata Syahrudin.