CYRUSTIMES, MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin sejak 2017 hingga Desember 2025.
Pengambilalihan ini mengakhiri operasi ilegal PT AKT yang berlangsung delapan tahun. Izin usaha pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 2017, namun aktivitas penambangan tetap berjalan hingga akhir 2025.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Murung Raya, Syahrudin, mengungkapkan masyarakat adat telah mengetahui aktivitas ilegal PT AKT sejak lama. Upaya penutupan operasional perusahaan sudah dilakukan sejak 2023.
“Sudah dari 2023, tapi tidak membuahkan hasil,” ujar Syahrudin.

Masyarakat setempat sempat melakukan pemblokiran jalur hauling PT AKT dan menggelar ritual adat Hinting sebagai bentuk protes. Aksi tersebut mendorong Bupati Murung Raya saat itu, Perdie Midel Yoseph, mengundang perwakilan masyarakat untuk rapat koordinasi.
Namun rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan konkret. Masyarakat adat kemudian mengirim surat pengaduan ke Kementerian ESDM sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons berarti.
“Kami surati ESDM RI, Dirjen Minerba di Jakarta sampai tiga kali waktu itu, tapi tetap saja tidak ada respon berarti,” kata Syahrudin.

Diskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, juga dilakukan namun tetap tanpa hasil. Syahrudin menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak era kepemimpinan Perdie hingga Pj Hermon sama-sama mengetahui ilegalitas PT AKT.
“Pada prinsipnya, pihak pemerintah daerah sejak zaman Perdie dan Pj Bupati dan yang sekarang ini sama-sama tahu bahwa AKT itu ilegal. Namun tidak ada tindakan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Syahrudin mengapresiasi tindakan Satgas PKH yang mengambil alih PT AKT. Ia meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk peran pihak-pihak yang membiarkan operasi ilegal berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sangat mengapresiasi Satgas PKH telah mengambil alih PT AKT, tapi jangan sampai di situ, masalah ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.