Surat Ketiga yang ditujukan ke Kementrian ESDM dari Masyarakat Adat Murung Raya.

Diskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, juga dilakukan namun tetap tanpa hasil. Syahrudin menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak era kepemimpinan Perdie hingga Pj Hermon sama-sama mengetahui ilegalitas PT AKT.

“Pada prinsipnya, pihak pemerintah daerah sejak zaman Perdie dan Pj Bupati dan yang sekarang ini sama-sama tahu bahwa AKT itu ilegal. Namun tidak ada tindakan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Syahrudin mengapresiasi tindakan Satgas PKH yang mengambil alih PT AKT. Ia meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk peran pihak-pihak yang membiarkan operasi ilegal berlangsung bertahun-tahun.

“Kami sangat mengapresiasi Satgas PKH telah mengambil alih PT AKT, tapi jangan sampai di situ, masalah ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita