Lemah Tak Bisa Beri Sanksi, DLH Situbondo Ngaku Tak Punya Kewenangan Apapun Soal Tambang

Reporter: Musta’in
Editor: Marko

Cyrustimes.com | | Situbondo– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo mengaku, tak punya kewenangan menerbitkan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), untuk tambang galian C yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo.

Padahal menurut ketentuan UU Pertambangan Minerba, ada izin Amdal berupa Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebelum terbitnya Izin Eksplorasi pada Dinas ESDM Pemprov Jatim.

“Kami tidak punya kewenanangan menerbitkan Amdal untuk pertambangan galian C. itu langsung ke pusat,” kata Ahmad Yulianto, Kepala DLH Situbondo, ditemui di kantornya, kemarin

Kata Yuli, panggilan akrab pejabat mantan Inspektur Kabupaten ini, kewenangan DLH terhadap Tambang hanya membantu pengawasan saja.

Yakni, adanya armada angkut material tambang tidak ditutup terpal. Sehingga menyebabkan polusi udara, membahayakan pengendara lain di sekitarnya.

Hal itu dipastikan akan ditindak, meski hanya menegur dan memberikan himbauan saja.

”Kami tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran itu. Karena yang berhak melakukan tindakan itu, hanya Inspektur tambang. Sementara di Kabupaten Kabupaten Situbondo sendiri, tidak ada Inspektur tambang,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, tidak tidak tahu menahu soal izin tambang galian C yang lengkap di wilayahnya.

Sebab pihaknya mengaku tak pernah menerima tembusan datau pemberitahuan dari Dinas ESDM Pemprov Jatim.

”Kami tidak mempunyai data tentang tambang galian C yang izinnya lengkap, sama Amdal,” tukasnya menutup pembicaraan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page