Mantan Napi Cabuli Wanita Muda di Kapuas

Tampang Pelaku saat ditangkap.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Tersangka berinisial ABS alias BG (27), warga Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Bahaur. Pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya, pernah divonis 22 bulan penjara atas kasus penganiayaan pada 2019.

Korban pencabulan adalah A (24), ibu rumah tangga asal Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang. Kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah orang tua korban dan sempat tidur di ruang tamu.

Setelah ditegur oleh ibu korban, N, tersangka masuk ke kamar A yang sedang beristirahat sambil bermain ponsel. Tersangka kemudian melepas celananya dan langsung menyerang korban.

“Tersangka mencekik korban dengan tangan kanan, menarik hingga korban terjatuh ke lantai,” ungkap sumber kepolisian. Tersangka juga menjambak rambut korban sambil meraba bagian tubuh korban.

A berteriak meminta pertolongan hingga ibunya dan ayah tirinya, U, datang membantu melepaskan korban dari cengkeraman tersangka. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.11 WIB.

Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Barang bukti berupa pakaian daster milik korban diamankan petugas.

Modus operandi tersangka adalah melakukan aksinya dalam kondisi mabuk dengan memaksa korban memenuhi hasratnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pelaku dengan riwayat kriminal yang berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup