Melawan Saat Akan Ditangkap, Terduga Pelaku Penganiayaan Dihadiahi Timah Panas Oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas

Selain menangkap tersangka, polisi pun juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau jenis badik bersarung kertas karton dan satu senjata tajam jenis keris.

“Untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page