Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud dikaki saksi saudara FF kemudian ditanya oleh saudara “Kau diapain,Kau digituin” lalu korban menjawab ampun bang sambil mengangguk dan mengatakan ini aja aku gak pakai celana dalam.

Kemudian kedua saudara saksi saksi ini memergoki terlapor sembunyi dibalik pintu dan menanyakan terlapor akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti, 1helai celana jeans merk “LEVIS” berwarna biru,1 helai celana dalam warna abu-abu merk “ROMP”,1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman