Nah Loh! Siap-siap Operator Desa Tanjung Kamal yang Jarang Masuk Bakal Ditindak Tegas!
Situbondo– Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Situbondo bakal melalukan pemanggilan dan memberikan tindakan tegas kepada operator Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran yang ditengarai tidak disiplin alias jarang masuk kantor.
Kepala Dinas PMS Situbondo Supriyanto mengatakan bakal melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap operator yang jarang masuk kantor.
Kadis juga bakal memastikan status operator di Desa tersebut, apakah sebagai perangkat desa atau lainnya.
“Jadi orang yang masuk disana kan ada statusnya, mulai dari kepala desa, stap desa hingga perangkat desa, ini juga perlu kejelasan. Tetapi siapapun yang termasuk bagian dari pemerintahan desa. ya, kewajibannya setiap hari harus masuk, kalau tidak masuk harus ada alasan yang jelas,”kata Kadis Rabu 24 Mei 2023.
”Saya akan klarifikasi dulu, harus melangkah bagaimana terkait operator yang jarang masuk ini, apa penyebabnya dan apa alasannya baru nanti saya bisa mengambil langkah-langkah berikutnya,”tambahnya.
Menurutnya terkait operator Desa yang tidak disiplin, Pemerintah Desa seharusnya segera mengambil sikap dengan cara memberi teguran baik secara lisan, hingga tertulis.
Tahapan-tahapan itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang belaku.
Suriyatno juga menjelaskan bahwa, aturan-aturan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah dan perangkat desa, tata tertib semuanya itu ada yang mengatur.
“Artinya seseorang pegawai atau stap desa masuknya jam berapa, isrtirahatnya jam berapa, dan pulangnya jam berapa. Dalam satu minggu masuk berapa hari efektif itu ada sumuanya, dan itu tercantum di Perbup nomer 19 tahun 2017,”ujarnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.