Operasi Gabungan Dapati Toko Miras Shogun Masih Langgar Aturan di Bulan Ramadhan

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto saat diwawancarai. /foto:bintang

PALANGKA RAYA – Satpol PP bersama Kejaksaan Negeri, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan operasi gabungan dalam Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelanggaran Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya selama bulan Ramadhan 1445 H.

Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/10/DPKKO-Umpeg/II/2024 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan operasi gabungan kali ini menyisir 4 lokasi dengan kategori tempat hiburan dan toko minuman keras (miras).

“Best 3 Coffee & Eatery (Cafe & Beer House), Nav Karaoke, Shogun (Toko Miras), D’Lavan Cafe Resto & Family Karaoke,” kata Berlianto, Minggu 17 Maret 2024.

Dalam Razia tersebut, tim gabungan mendapati salah satu tempat usaha kedapatan tetap buka di bulan puasa.

“Dari empat lokasi pada malam tadi, Toko miras shogun kedapatan masih tetap buka dan berarti sudah kedua kalinya kami dapati toko ini masih beroperasi di bulan puasa,” ucapnya.

Berlianto menjelaskan, toko miras Shogun melakukan Pelanggaran ketentuan poin 4 dan poin 5 Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/10/DPKKO-Umpeg/II/2024.

“Kegiatan usaha masih beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB dan membiarkan pelanggan/pembeli minum ditempat dan kemudian kami meminta penanggung jawab untuk segera menutup kegiatan usahanya,” ujarnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page