Optik Illegal Berdiri Bebas, DPM PTSP Palangka Raya Diduga Lakukan Pembiaran

Isi Buku Tamu DPM PTSP Kota Palangka Raya tercatat kedatangan salah satu oknum optik illegal.

“Tapi selesaikan dulu surat rekomendasi ini, kalau misalkan optik optik ini tidak tertib, tugas kami ini sebagai penunjang pelayanan Kesehatan seperti yang berlaku pada pendirian Apotik,” terangnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin sebagai pelayanan kesehatan, dalam hal ini izin pendirian optik.

“Analoginya seperti ini, kalau misalkan ada Apotik ABC buka sembarangan, ya berarti kita buka optic pun sembarangan aja, gak usah pakai izin izinan, gak usah bayar pajak, nanti alasannya pakai NIB (nomor induk berusaha) aja udah cukup. Kita ini bayar pajak tiap tahun, bisa Rp 3-4 Juta pertahun, kasian temen temen yang taat,” jelasnya.

Lanjut Ehsan menegaskan, “seharusnya Pemerintah Kota atau Daerah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan dan Ketua IROPIN Kalteng, Andi Kurniadi telah mendatangi DPM PTSP Kota palangka Raya dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Dinas Kesehatan terkait penutupan 8 (delapan) optik illegal yang ada di Kota setempat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page