Pelapor Keberatan, Bawaslu Kalteng Sebut Laporan Tak Penuhi Syarat Formal dan Materiil
Ia juga menjelaskan, pengajuan keberatan bisa tak ia layangkan jika pihak Bawaslu Kalteng menyampaikan laporannya ke Bawaslu RI.
“Catatannya apabila Bawaslu Kalteng akan meneruskan laporan ini ke Bawaslu pusat, supaya Bawaslu pusat mendapat laporan sebagai bagian dari perbaikan,” jelasnya.
Slamet juga menyebut, ia tak mempermasalahkan menang atau kalah. “Namun laporan ini soal kebijakan publik,” sanggahnya.
Mantan Juru Bicara Polri tersebut menuturkan soal hukum kebijakan publik tentang alur publikasi.
“Didalam hukum kebijakan publik, sesuatu yang sudah di publish, itu adalah ending process, itu keputusan pejabat publik, Lembaga publik atau Lembaga negara,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan soal kebijakan publik yang masih dalam proses. “Tapi kalau by process, itu harusnya di back door, buka didepan,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita