KUALA KAPUAS – Pemerintah kabupaten Kapuas melaksanakan rapat perihal pengangkatan Tenaga Kontrak, bertempat di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas, Rabu (5/2/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah, didampingi Sekda Kapuas Septedy, Plt. BKPSDM Kapuas Romulus, dan dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati menyampaikan bahwa pihaknya ingin melakukan pemetaan terhadap Database dan permasalahan Tenaga Kontrak yang ada di Lingkup Pemkab Kapuas,
“Hal ini guna penajaman Database yang dimiliki untuk dikonsultasikan dengan pihak Kementerian PAN dan RB untuk meminta dukungan, solusi dan kejelasan dari Tenaga Non-ASN,” ujarnya.
Dirinya berharap dari tindak lanjut rapat ini masing-masing Sekretaris Dinas dan Kasubbag UK tiap Perangkat Daerah bisa membawa data yang valid dan bisa menjadi bahan dukungan untuk kita konsultasikan ke KemenPAN dan RB,
“Insya Allah kalau tuntas data dan pekerjaan Non-ASN, artinya permasalahan Tenaga kerja kita yang Non_ASN selesai,” kata Pj Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kapuas Romulus, menjelaskan untuk rekapitulasi Tenaga Non_ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas secara keseluruhan adalah 4874 orang,
Adapun rinciannya, Tenaga Non_ASN Eks THK II berjumlah 63 Orang, Tenaga Non-ASN (masuk Database BKN) 2698 orang dan Tenaga Non-ASN (tidak masuk Database BKN) 2113 orang,
Rincian berikutnya ada Tenaga Non-ASN (Masuk Database BKN) yang lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I TA 2024 ada 706 orang, diantaranya Tenaga Non-ASN Eks THK II lulus PPPK berjumlah 32 Orang, Tenaga Non-ASN (masuk Database BKN) yang lulus PPPK 656 orang dan Tenaga Non-ASN (masuk Database BKN) lulus CPNS 18 orang,
Kemudian untuk Tenaga Non_ASN Eks THK II berjumlah 31 Orang, Tenaga Non-ASN (masuk Database BKN) 2698 orang dan Tenaga Non-ASN (tidak masuk Database BKN) 2113 orang,” beber Romulus.
Lebih lanjut, untuk kesimpulan dari rapat tersebut adalah Tenaga Non-ASN yang tidak termasuk dalam TA 2024, Kepala Perangkat Daerah harus mendata dan mengelompokan Tekon yang ada di Instansinya berdasarkan tahun penerimaan disertai dengan surat pernyataan mutlak dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Khusus tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan Skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB,
“Untuk itu, BKPSDM bertugas memvalidasi data dari Kepala Perangkat Daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan Tenaga non ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji,” tutup Romulus. (dn)
